Jakarta, Mik – Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Selasa (17/10) hari ini.
Saut tiba di Gedung Promoter Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan kaus warna hitam, kemeja denim, serta topi.
Kepada wartawan, Saut menduga akan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai ahli. Sebab, ia pernah menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2015-2019.
“Iya (mungkin sebagai ahli) walaupun enggak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik nganggep ahli ya oke silakan,” kata Saut di Polda Metro Jaya.
Saut menyampaikan dalam pemeriksaan ini, ia akan memberikan keterangan soal mekanisme penanganan kasus di Lembaga Antirasuah tersebut.
Saut mengaku mengetahui ada sejumlah aturan yang dibuat oleh pimpinan KPK terkait ketentuan atau tata kerja. Salah satunya Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.
“Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan seterusnya. Mungkin nanti saya akan memberikan keterangan itu, selain nanti kenapa bisa masuk ke Pasal 36 dan 65. Itu saja sementara,” tutur dia.
Saut meyakini Polda Metro Jaya bakal mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL ini. Apalagi, komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi pertaruhan dalam kasus ini.
“Saya pikir kalau yang dipertaruhkan pemberantasan korupsi di Indonesia, saya percaya Pak Kapolri dari statementnya kelihatan ada upaya yang kali ini kita harus membuat badan anti korupsi ada check and balance dari luar,” ucap dia.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam pengusutan kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober itu berisi permohonan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus itu.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan salah satu bentuk supervisi adalah pihak KPK bakal terlibat dalam proses gelar perkara di kasus dugaan pemerasan itu.
“Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi, salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” katanya, Jumat (13/10).(Net)