Jakarta, 19 Oktober 2023 – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) kembali memberi Apresiasi Kejaksaan Agung RI terus bergerak dalam mengusut kasus BTS Kominfo hingga ke akar-akarnya.
Diketahui, Kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 sempat dilaporkan BPI KPNPA RI beberapa waktu lalu kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan alhamdulilah penanganan perkara tersebut masih terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum BPI KPNPA RI juga menyampaikan bahwa Kinerja Kejaksaan Agung dibawah Komando ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung sudah kembali berhasil mengangkat Marwah Korps Adhyaksa dalam Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi diantara nya sukses dalam mengungkap Perkara besar Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Pejabat Negara sebagai tersangka nya dan yang lebih utama Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan uang negara yang dirampok Koruptor sampai Puluhan Trilyun Rupiah kembali kepada Kas Negara dan ini harus mendapatkan dukungan dari semua elemen masyarakat atas Prestasi dan Kinerja Kejaksaan Agung
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Kejaksaan sudah berhasil menangkap para tersangka kasus tindak pidana korupsi,dan Kejagung juga sedang bergerak dalam mengusut pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana terkait kasus korupsi tersebut.
Terbaru, Kejagung menangkap dua tersangka kasus suap atau gratifikasi dalam perkara korupsi proyek menara BTS 4G. Kedua tersangka tersebut yakni Edward Hutahaean (EH) dan Sadikin Rusli (SR atau SDK).
Edward ditetapkan tersangka pada Jumat (13/10/2023). Sedangkan, Sadikin menjadi tersangka pada Minggu (15/10/2023).
Edward disebut menjabat sebagai komisaris di salah satu BUMN. Sedangkan Sadikin disebut sebagai pihak swasta.
“Status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri. Edward ini juga sebagai komisaris di PT pupuk BUMN,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan sejak menjadi tersangka.
Mereka juga dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terima uang miliaran rupiah Hasil pendalaman Kejagung, kedua tersangka ini diduga menerima suap dari beberapa terdakwa kasus korupsi di Kemenkominfo.
Sadikin diduga menerima Rp 40 miliar dari eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama yang disebut Kejagung sebagai orang kepercayaan Irwan.
“Sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP,” kata Ketut.
Sementara itu, Edward diduga menerima uang sebanyak Rp 15 miliar dari mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak. Uang belasan miliar itu juga diberikan kedua terdakwa melalui staf Galumbang Menak yang berinisial IJ.
“Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana 15 miliar ini kemana saja,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Uang akan disita Kejagung mengaku belum menyita uang miliaran rupiah yang diduga diterima oleh Edward dan Sadikin.
Menurut Ketut, nantinya uang tersebut juga akan disita. Tim penyidik disebut sedang berupaya melakukan proses penyitaan.
“Akan dilakukan, kalau mereka tidak (menyerahkan) melakukan secara langsung, secara sukarela, kita akan melakukan penyitaan-penyitaan,” ujar Ketut.
Selain itu, penyidik Kejagung juga sedang mendalami terkait alasan adanya pemberian uang miliaran rupiah kepada Edward dan Sadikin.
Sempat terungkap di persidangan Nama Edward juga sempat muncul dalam kesaksian Irwan Hermawan saat dihadirkan menjadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (26/9/2023) lalu.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu mengaku telah menggelontorkan uang Rp 15 miliar atau 1 juta dollar Amerika Serikat untuk Edward Hutahaean. Irwan saat itu mengaku pemberian uang itu atas perintah dari terdakwa Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo.
“Satu kali. Pada akhirnya dengan Beliau karena Beliau banyak mengancam dan meminta proyek pada akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan Beliau. Jadi, unt