Jakarta, Mediainfokorupsi.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan Sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara tindak pidana sengketa tanah di RW 11, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (20/10/2023).
Dalam acara Pemeriksaan Setempat (PS) ini dilakukan atas permintaan empat (4) terdakwa yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan kini tengah Bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ardi mengatakan sidang pemeriksaan setempat (PS) dilakukan untuk memastikan objek tanah dalam dakwaan JPU sudah sesuai apa belum.
“Jadi kita lihat objek yang menjadi sengketa antara penuntut umum dan para terdakwa. Kita hadirkan kedua belah pihak (pelapor dan terdakwa),” kata Ardi di Jakarta Timur, Jumat (20/10/2023).
Pemeriksaan setempat turut melibatkan instansi Kelurahan Pondok Kopi, Ketua RW 11 Pondok Kopi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur untuk mengidentifikasi batas objek tanah.
Bila mengacu dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur luas tanah yang 1.680 meter persegi, sementara menurut para terdakwa mereka memiliki tanah seluas 2.300 meter persegi.
Setelah agenda sidang pemeriksaan setempat (PS) ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang berlanjut ke agenda tuntutan dari JPU kepada empat terdakwa.
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara menyatakan menghargai hak hukum empat (4) terdakwa yang mengajukan sidang pemeriksaan setempat, dan dikabulkan oleh majelis hakim.
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ari Meilando menuturkan dalam pemeriksaan setempat pihaknya sudah menunjukkan objek dan batas-batas tanah sesuai dalam berkas dakwaan.
“Hal ini Memang agak jarang sidang pemeriksaan setempat (PS) dilakukan dalam pidana. Tapi kan hakim mempunyai hak preogatif untuk menentukan apakah melakukan atau tidak,” Ucap Ari.
Terkait persiapan tuntutan yang akan diajukan ke majelis hakim, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan akan memasukkan seluruh fakta-fakta sidang, dan bukti dalam tuntutan.
Sidang berlanjut ke tuntutan karena agenda pembuktian dengan pemeriksaan delapan orang saksi, surat-surat tanah, dan pemeriksaan keempat terdakwa sebelumnya sudah selesai.
“Poin-poin sudah jelas. Dari dakwaan kami, kemudian fakta-fakta persidangan, dari saksi-saksi kami surat-menyurat, petunjuk dan barang bukti di persidangan akan kami lampirkan dalam tuntutan,” Ungkap Ari.