Perkara Pasal 378 Dihukum 1 Tahun, Korban Merasa Kecewa Atas Tuntutan Jaksa Dan Putusan Hakim

Jakarta, Mediainfokorupsi.com – Sidang perkara pasal 378 KUHPidana dengan terdakwa Yunita Hermawati, yang di ketua’i Majelis hakim Said Husen.SH.MH dengan hakim anggota Abdul Rofik. SH. MH dan Riyono. SH.MH,. (Senin 23/10)

Sebelumnya JPU Wiwin Suparno.SH menjerat Terdakwa Yunita Hermawati dengan pasal 378 KUHpidana dengan Tuntutan 1,6 Tahun (Satu Tahun Enam Bulan)

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun (Satu Tahun) Tahanan Kota terhadap terdakwa Yunita Hermawati”.

Terdakwa Yunita Hermawati melalui Kuasa Hukum Terdakwa Mengajukan penangguhan tahan kota kepada ketua majelis hakim Said Husen.SH.MH, dengan hakim anggota Abdul Rofik. SH. MH, dan Riyono. SH. MH untuk penangguhan tahanan kota atas dirinya oleh majelis hakim di kabulkan dan terdakwa Yunita Herawati pun dapat menghirup udara bebas.

“Kronologis perkara penipuan dengan register No. 573/Pid.B/2023/ PN JKT. TIm”.

Terdakwa menawarkan kerja sama investasi gula kristal rafinasi senilai Rp. 805.000.000. EI sebagai pelapor pada awalnya tidak yakin. Sekitar 27 April 2021 terdakwa tawarkan kerja sama dengan menyakinkan korban EI dengan PO nomor: 005/PO/V/2020 tanggal 22 April 2021 yang dikeluarkan CV. Sukses Abadi

Dengan keuntungan 50% dengan tempo 50 hari. Terdakwa mengaku sudah pengalaman dengan bisnis gula dengan profit yang sangat bagus dan mengaku punya pabrik di Banjarnegara terdakwa dan EI sepakat dengan membuat perjanjian serta memberi jaminan berupa cek giro, pada saat jatuh tempo cek tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Sementara pabrik gula yang disebut milik terdakwa sudah lama tidak digunakan, korban EI. Seorang pengusaha yang rugi ratusan juta rupiah.

Selesai persidangan EI. selaku korban menyatakan kalau dirinya telah melaporkan dan menyurati Bawas MA dan Jamwas Kejaksaan Agung terkait perkara yang dilaporkannya karena merasa tidak adil terdakwa hanya di hukum satu tahun.

Dua perkara yang dijerat dengan pasal 378 KUHPidana mengenai penipuan dengan majelis yang sama diatas, empat terdakwanya Handoko Cs dan Bambang Sodomo juga di kabulkan tahanan kota.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *