Jakarta, Mediainfokorupsi.com – Kepala kejaksaan negeri jakarta timur Dr. Dwi Antoro.SH.MH melalui Kasi Pidum Yanuar Adi Nugroho. SH.MH. Mengatakan kami telah dihentikan dengan Dua (2) perkara pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP. Berdasarkan Restoratif Justice (RJ) sangatlah tidak mengikat hukum karena telah ada jalan keluarnya, dengan perdamaian antara kedua belah pihak.
“Perkara tersebut antara Yasiman dan Z Tara, Cs, merupakan perkara yang berbeda”.(27/10/2023).
Karena mendengar perkaranya dihentikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Susilawati. SH, dengan terdakwa Yasmin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyne Puspita.SH.MHterdakwa Z Tara, Cs, terdakwa yang ditunggu keluarganya diruangan tahap 2 merasa terharu dan ortunya ketiga terdakwa teriak histeris dan menangis, sambil mengucapkan insya Allah akan jadi pelajaran buat anak saya, Ujar keluarga dan ibunya terdakwa.
Dalam permohonan perdamaian yang dilayangkan kejari ke (JAM PIDUM) pada Rabu (12/10/2023), masing-masing dari pihak keluarga tersangka meminta maaf atas perbuatannya kepada para terlapor (korban).
Selanjutnya, pada Kamis (26/10/2023) telah dilakukan ekspose yang menyatakan permohonan perdamaian penghentian penuntutan dari ketiga tersangka telah disetujui oleh (JAM-Pidum).
Setelah mendapatkan persetujuan dari (JAM-Pidum) ketiga terdakwa di panggil oleh kasi Pidum Yanuar Adi Nugroho. SH.MH. Melalui JPU Endang Susilawati. SH,
Dan Dyne Puspita.SH MH. Untuk melakukan Restoratif Justice (RJ).
Permintaan maaf tersangka diterima pihak korban. Para tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan, korban dan tersangka sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke meja hijau.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ( SKP2 ) berdasarkan Justice Restoratif atau keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Edaran Jam- Pidum Nomor: 01/E/EJP 02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan dan Kepastian hukum.