Jakarta, Mik – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau dikabarkan sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018 di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Kasus ini merugikan negara Rp6,8 miliar.
Sebelumnya di kasus ini penyidik Reskrimsus Polda Riau menetapkan Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari, sebagai tersangka. Arvina sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan terbukti bersalah.
Majelis hakim menyatakan Arvina bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arvina dihukum pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.892.246.181,04 atau subsidair 3 tahun penjara.
Informasi didapat, dalam kasus ini, Arvina tidak sendiri. Diduga ada orang pelaku lainnya, yang bersama-sama Arvina terlibat dalam penyimpangan tersebut.
Di dakwaan jaksa disebut Arvina melakukan perbuatan bersama WD selaku Direktur RSUD Bangkinang TA 2017 sekaligus pimpinan BLUD TA 2017 dan AJ selaku Direktur RSUD Bangkinang TA 2018 sekaligus selaku pimpinan BLUD RSUD Bangkinang TA 2018.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo yang dikonfirmasi terkait dugaan adanya tersangka baru belum mau berkomentar banyak. “Masih on progress,” ujar Teguh, Senin (30/10/2023).
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, menyebutkan, dalam penanganan kasus ini, penyidikan dilakukam Polda Riau. Kejaksaan hanya melakukan proses penuntutan.
“Penyidikan ini dari Polda (Riau).
Jadi kejaksaan masih dalam tahapan melaksanakan kewenangan penuntutan,” tutur Imran.
Kasus ini berawal ketika RSUD Bangkinang menerapkan pengelolaan keuangan lewat BLUD secara penuh sejak 2011 lalu. Namun Arvina dinilai melakukan penyimpangan pada catatan pengeluaran pada tahun 2017 Rp 37,7 miliar dan 2018 sebesar Rp32,8 miliar. Yang mana, ia menyusun buku keuangan 2018 Rp39,3 miliar, sedangkan 2018 sebesar Rp32,6 miliar.
Pada pelaksanaannya ditemukan banyak sekali penyimpangan. Arvina dinilai tidak tertib dalam menjalankan tugas. Di antaranya tidak mencatat transaksi pengeluaran berikut bukti-bukti. Pencairan tidak dihitung sesuai prosedur yang ditentukan dan ada juga pengeluaran yang tidak sesuai.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Republik Indonesia ditemukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp6.992.246.181. Arvina dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Mengenai hal itu, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Feriyandi menilai modus yang sama juga dapat terjadi di Sumsel.
Sebagai penggiat anti korupsi pihaknya juga akan terus memantau indikasi-indikasi korupsi dari berbabagi lini.
“Kami akan selalu memantau indikasi korupsi termasuk bidang kesehatan. Jadi tidak menutup kemungkinan di Sumsel juga ada mosud yang sama sehingga kami akan terus memantau hal itu,” tegasnya.