Palembang, Mik – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang. Ketiganya ditetapkan tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada Beberapa Perusahaan pada 2019, 2020, dan 2021.
Terkait penetapan tersangka tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel Romadhaniah angkat bicara. Menurutnya terkait penetapan tersangka merupakan hasil tindak lanjut dan kerjasama DJP Sumsel dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejati Sumsel.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap langkah-langkah penegakan hukum atas korupsi yang dilakukan oleh para pegawai pajak di wilayah Sumsel,” tegasnya. Dirinya juga menjelaskan, pihaknya menyesali atas adanya kasus ini.
“Harusnya tidak terjadi karena kami membekali pegawai dengan kode etik, dan budaya tolak korupsi, kami tidak ragu melaporkan dan mendukung penegakan hukum, disiplin pegawai negeri sipil,” ungkapnya.
Untuk tersangka RFB, dijatuhi pemberhentian sebagai PNS, sedangkan pegawai tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan sudah dibebastugaskan dalam pelaksanaan tugasnya.
Sementara, untuk dua tersangka lainya saat ini telah dibebastugaskan karena masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin dalam konferensi pers di Palembang, Senin (30/10/2023), mengatakan, tiga tersangka itu adalah RFG selaku PNS Kantor Pajak Palembang, NWP selaku PNS Kantor Pajak Palembang, dan RFH sebagai salah satu pejabat Kantor Pajak Palembang. Setelah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 23 Oktober 2023.
Sarjono menuturkan, ketiga pegawai pajak itu diduga menerima suap gratifikasi dari perusahaan-perusahaan wajib pajak pada 2019, 2020, dan 2021. Mereka bertugas mendata perusahaan yang bermasalah.
Lalu, mereka mengambil alih untuk mengubah kepengurusan perusahaan bersangkutan. Mereka juga menjadi auditor pajak untuk mengurangi pajak perusahaan-perusahaan tersebut.
”Misalnya, perusahaan yang tadinya harus membayar pajak Rp 1 miliar bisa menjadi Rp 200 juta. Dengan catatan, perusahaan itu membayar fee kepada mereka (tiga tersangka). Akhirnya, pendapatan negara menjadi jauh lebih kecil. Sementara itu, mereka bisa menikmati keuntungannya. Ini letak pelanggaran hukumnnya. Kerja sama mereka sangat rapi sehingga kalau tidak paham, sulit untuk ditelusuri orang umum,” kata Sarjono.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan, potensi kerugian negara kasus itu masih dalam penghitungan. Sejauh ini, para saksi yang sudah diperiksa berjumlah 35 orang. (Net)