BPI Dukung Polda Metro Jaya Naikan Status Hukum Firli Bahuri jadi Tersangka

NASIONAL52 Dilihat

Jakarta, Mik – Ketua Investigasi Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Feriyandi mendukung Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka. Demikian dikatakannya, Jumat 3 Nopember 2023.

Adapun Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang beperkara di KPK. Ia diduga bertemu Syahrul di sebuah rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Belakangan, Polda Metro Jaya menyebut rumah yang diklaim digunakan Firli untuk beristirahat tersebut disewa oleh Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta senilai Rp 650 juta per tahun.

“Bukti semakin menguat, sehingga BPI mendukung Polda Metro Jaya segera menaikkan status Firli dari saksi menjadi tersangka,” kata Feriyandi.

Menurut Feri, Polda Metro Jaya bisa menangkap Firli untuk mempercepat proses hukum dan demi kepastian hukum.

BPI juga menyoroti penyewaan rumah Rp 650 juta per tahun yang dimanfaatkan oleh Firli sebagai tempat istirahat berpotensi menjadi tiga tindak pidana korupsi, yakni gratifikasi, suap, dan pemerasan.

Pemberian fasilitas itu menjadi gratifikasi jika tidak terdapat meeting of mind atau kesepakatan dari Firli dan pihak penyewa. Sebagai penyelenggara negara, Firli dilarang menerima pemberian dalam bentuk uang ataupun fasilitas.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?” ujarnya.

Namun, jika terdapat kesepakatan antara Firli dengan Alex Tirta selaku penyewa rumah, misal terkait dugaan penanganan kasus korupsi di KPK maka purnawirawan jenderal polisi itu bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor terkait suap.

Selanjutnya, jika dalam pemberian fasilitas itu terdapat unsur paksaan dari Firli kepada Alex Trita maka ia bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Adapun ancaman hukuman delik gratifikasi, suap, dan pemerasan dalam jabatan sama, yakni pidana seumur hidup.

Menurut Feri, jika Firli pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena salah satu dari tiga korupsi itu maka masyarakat akan menyaksikan sejarah.

“Gila ketua KPK kalau memang minta sewa rumah seharga 650 juta pertahun, ini merupakan pertaruhan kridibilitas Polda Metro Jaya,” ujarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *