KPK Janji Proses Hukum Pengusaha Suryo di Kasus Suap Proyek Jalur Kereta

NASIONAL33 Dilihat

JAKARTA,Mik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa dan memproses hukum Pengusaha M Suryo dalam kasus suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api. Suryo disebut-sebut merupakan makelar proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Fakta persidangan menyebut Suryo merupakan pihak yang turut menerima uang dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900. Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah ‘sleeping fee’ dari proyek tersebut.

“Pengusaha Suryo menerima sleeping fee, apakah KPK akan memeriksa? Jadi perkara ini kan cukup banyak melibatkan pihak, jadi kita bukan tidak ingin memeriksa dan menetapkan orang-orang yang terlibat dan kemudian diabaikan, tidak, tetap kita akan melakukan pemeriksaan, hanya saja seperti pengembangan-pengembangan yang ada, tidak sekaligus, tapi selektif,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Johanis memastikan KPK tidak pandang bulu dalam menjerat para pelaku tindak pidana korupsi. Apalagi, para pihak yang telah terbukti menerima uang negara secara tidak sah. KPK bakal menjerat pihak-pihak yang kecipratan uang haram proyek jalur kereta api. Termasuk Pengusaha Suryo.

“Ya kalau memang ada yang menerima uang negara secara tidak sah, tidak ada yang kebal hukum,” ungkapnya.

“Sepanjang memang ada yang bersangkutan melakukan perbuatan, dan didukung dengan bukti yang sah menurut hukum, pasti diproses,” sambungnya.

Ditegaskan Johanis, pihaknya tidak segan menjerat Suryo sekalipun dikabarkan mempunyai bekingan. KPK bakal memanggil Suryo dalam penyidikan baru pengembangan suap proyek jalur kereta api. Diketahui, KPK sudah mulai membuka penyidikan baru hasil pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api.

“Mungkin kita lihat tahap-tahap pemeriksaan selanjutnya. Jadi siapapun yang membackup, sepanjang ada perbuatan dan dapat dibuktikan sesuai dengan fakta perbuatannya, pasti ditangani,” tegasnya.(net)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *