Somasi yang Diterima Rmolsumsel Terkait Pemberitaan PT RMKE Dinilai tak Punya Dasar

NASIONAL42 Dilihat

Palembang,Mik – Terkait adanya somasi dari kantor Law Firm Hotman Paris & Partners, Kantor Berita Rmol Sumsel angkat bicara. Hal ini diketahui saat Wakil Pemimpin Redaksi Fajar Wiko didampingi kuasa hukum Rmol dari Law Firm Anto Astari dan Partners melakukan konferensi pers di Palembang, Selasa 7 Nopember 2023.

Diketahui, permasalahan ini berawal dari adanya sejumlah pemberitaan dari Rmolsumsel terkait aktifitas di PT RMK Enegery yang akhir-akhir ini sempat ramai di Sumateta Selatan atas dugaan pelanggaran terhadap lingkungan.

Bahkan, belum lama ini sekelompok masyarakat mengaku dari warga Selat Punai Kelurahan Pulokerto Gandus Palembang melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sumsel terkait dugaan pencemaran lingkungan. Hingga dikabarkan telah dilakukan penyegelan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Setelah banyaknya berita terkait permasalahan tersebut, sehingga Rmolsumsel mendapat somasi dari Law Firm Hotman Faris & Partners. Dalam somasi yang diterimanya, disebutkan bahwa adanya dugaan pelanggaran kode etik pers dan atau tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fotnah melalui artikel-artikel melalui media online Rmolsumsel. Hal itu pun ditepis oleh kantor berita Rmolsumsel.

Dalam konferensi berlangsung, Anto Astari mengatakan bahwa sebelum dipublikasikan, Rmolsumsel telah berusaha keras untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi informasi yang disampaikan.

“Klien kami menghormati jawab resmi dari perusahaan yang merangkum pertanyaan atas pemberitaan yang telah dibuat dan ditayangkan. Oleh karena itu, tuduhan bahwa kami “mencemarkan nama baik PT. RMK Enerpy, Tbk.” adalah tidak benar,” ujarnya.

Dikatakannya, sebagai media yang selalu mengutamakan profesionalisme, Rmolsumsel menjalankan pemberitaan dengan itikad baik dan mematuhi semua peraturan dan etika jurnalistik, akurat, Sesuai fakta, objektif dan berimbang.

Sebagai media online yang kredibel, Rmolsumsel menghormati proses yang sedang dilakukan oleh RMK Energy saat ini.

“Namun perlu juga diketahui bahwa klien kami sangat peduli terhadap isu-isu lingkungan dan berkomitmen untuk menjaga pemberitaan yang akuntabel: terpercaya, dan berimbang terkait dengan hal tersebut. Kami mengajak semua pihak untuk fokus pada substansi permasalahannya. Bahwa sebetulnya telah terjadi perbuatan pencemaran lingkungan, pelanggaran aturan dan undang-undang lingkungan hidup dan tata ruang dalam operasional PT RMK Energy yang kemudian telah mendapat sanksi dari Pemprov Sumsel dan Kementerian LHK, yang saat ini juga telah dilakukan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel. Hal inilah yang kemudian diberitakan oleh klien kami, agar diketahui oleh khalayak sebagai bagian dari perjuangan untuk ikut melestarikan lingkungan hidup di Sumsel sekaligus mengupayakan kesejahteraan masyarakat agar memperoleh manfaat dalam setiap aktivitas investasi di Sumsel,” tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan bahwa, somasi yang dilayangkan PT RMK Energy ini seolah bermaksud membungkam kebenaran, membungkam kebebasan pers dan menghalangi kerja jumalistik.

“Akibat dari somasi tak berdasar yang klien kami terima, telah terjadi kerugian secara materil dan imateril, sehingga kami meminta rekan sejawat untuk mencabut somasi yang telah disampaikan dan mengganti kerugian kami dengan mempublikasikan permohonan maaf secara terbuka oleh PT RMK Energy atau melalui Hotman Paris & Partner, di kanal berita RMOLIid dan RMOLSumsel, serta dua media nasional dan dua media lokal lainnya yang berada di wilayah,” tambahnya.

Disisi lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang menyayangkan cara-cara somasi yang dilakukan ke perusahaan media. AJI menganggap semua permasalahan dalam hasil karya jurnalistik tidak seharusnya diselesaikan lewat somasi. Apa yang ada dalam UU pers, harusnya dihormati dan dijalankan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa.

“Ada mekanisme yang bisa ditempuh lewat hak jawab ataupun hak koreksi. Jangan jadikan somasi sebagai upaya untuk membungkam media. Terlebih media merupakan bagian penting dalam pengawasan kepentingan dan kebijakan publik. Kami akan segera berkoordinasi dengan divisi advokasi AJI Palembang dengan perusahaan media yang disomasi untuk membantu dalam proses advokasi demi menjaga kebebasan pers di Sumsel,” ujar Sekretaris AJI Palembang, Rangga Erfizal ketika diwawancarai.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *