Menantu Tuduh Mertua Berikan Kesaksian Palsu Saat Dipersidangan Agama

JPU Hadirkan Tiga Saksi Atas Perkara Keterangan Palsu

Jakarta, Mediainfokorupsi.com –  Sidang perkara terdakwa Ngadino (65) dan Poniem (58), dengan Dengan Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang keterangan palsu yang di bawah sumpah, (13/11/2023).

Dengan agenda pemeriksaan 3 saksi oleh JPU Ari Meilando. SH. Andri,Sarah, Santoso, dan disumpah depan dipersidangan.

Ari mempertanyakan kepada saksi pelapor andri menyatakan dipersidangan pada saat 15 februari 2021 kedua terdakwa Ngadino dan Poniem merupakan sebagai saksi di pengadilan agama saksi pelapor jawab iya memang benar pak Jaksa.

Dan Andri juga mengungkapkan didepan persidangan kalau saat itu ada surat kesepakatan kalau akan memulangkan andri pada awal 1 februari 2021, dan andri merasakan dirugikan materi dan matreal,Ucap saksi pelapor.

Namun karena jawab saksi pelapor andri tidak ada ranah dari perkara yang dimaksud akhirnya mengakhiri pertanyaan kepada saksi.

Dan di lanjut pertanyaan penasehat hukum Suryadi. SH. Pertanyakan kepada saksi pelapor andri  apakah sudah ada perjanjian tersebut sudah di penuhi oleh  santoso mantan suami saudari dan saksi mengiyakan kalau sudah menerima uang masaidah sebesar Rp. 9000.000.00 dan Mud’ah sudah di bayar Rp. 15.000.000.00. sudah dibayar dengan jumlah Rp. 24.000.000.00 ( Dua Puluh Empat Juta Rupiah). Dan penasehat hukum juga menunjukkan bukti pembayaran didepan persidangan,saksi mengiyakan memang saya sudah terima uang tersebut ucap saksi pelapor di persidangan.

Dan majelis hakim yang diketuai oleh Nyoman Suharta.SH.MH hakim anggota Heru Kuncoro.SH.MH dan Aimafni Arli.SH.MH.

Majelis hakim pertanyakan kepada saksi pelapor andri apa yang membuat mu melaporkan mertua mu sendiri hingga terjadi persidangan jawab saksi saya hanya menuntut hasil dari verstek. Dan andri menerima atas putusan perceraian dari pengadilan agama dengan santoso mantan suaminya,Ungkap saksi.

Saksi andri menyatakan sebab akibat dari perceraian dengan santoso merupakan tidak ada kenyamanan dalam bahtera keluarga kami dan sepakat untuk bercerai ungkap saksi didepan persidangan.

Dalam penjelasan majelis hakim dipersidangan kepada saksi andri bahwa keterangan yang diucapkan dalam kesaksiannya kedua terdakwa tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini.

Apalagi mereka sudah melakukan Verstek dan persidangan dipengadilan agama seharus apa yang tertuang dalam putusan tinggal mereka ikutin saja jangan hanya ego sendiri yang diturutin, ujar majelis hakim.

Dan majelis hakim menjelaskan kembali seharus pada saat persidangan di pengadilan agama santoso juga harus membayar denda masaidah dan mud’ah kepada istri, namun denda itu sudah dibayar dengan jumlah Rp. 24.000.000.00 (Duapuluh empat juta rupiah).

Majelis hakim melihat perkara ini sangat unik dan lucu karena belum ada putusan perceraian dari pengadilan agama saksi pelapor andri sudah melaporkan kedua mertuanya Ngadino (65) dan Poniem (58)

Dari keterangan saksi pelapor andri berubah-ubah dipersidangan dan menyatakan kalau belum ada putusan yang ingkrah dipengadilan agama saksi pelapor andri sudah melaporkan mertuanya.

Andri mengatakan tidak di beritahu di pengadilan agama namun saksi pelapor andri ternyata datang di pengadilan agama majelis hakim heran atas pernyataan saksi pelapor.

Dan sidang berlanjut dengan saksi kedua majelis hakim pertanyakan apakah anda tahu tentang perkara ini dan apakah anda mengetahui apa yang anda ketahui atas tuduhan kedua terdakwa memberikan kesaksian palsu jawab, Sarah menyatakan dipersidangan kalau saksi hanya melihat dari surat putusan salinan dari pengadilan agama saja dan saat dipengadilan agama saya hanya diluar tidak melihat langsung persidangan, ungkapannya.

Dan dilanjutkan dengan saksi ketiga santoso menyatakan dalam persidangan kalau kami sudah sepakat untuk bercerai dan dikabulkan oleh pengadilan agama.

Masih kata santoso di depan persidangan masalah masaidah dan mud’ah semuanya sudah saya penuhi, saat di kejaksaan juga kami sempat di mediasikan oleh jaksa namun istri saya andri tidak terima dan tidak ada titik temunya, ungkap santoso.

Majelis hakim menyatakan diantara saksi pelapor andri dan santoso ada yang berbohong dalam keterangan karena semua saling membenarkan satu sama lain.

Pertanyaan penasehat hukum kepada saksi santoso siapa yang meminta untuk hadir dipengadilan agama apakah saudara saksi atau saudari andri yang meminta untuk hadir dipersidangan jawab saksi santoso, Andri majelis.

Dan terdakwa Ngadino membenarkan atas keterangan tersebut, iya yang mulia kalau yang menyuruh saya menjadi saksi dipersidangan agama adalah saudari andri, cukup ungkap majelis hakim.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *