Kejaksaan Diminta Periksa Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya Terkait PAD

NASIONAL25 Dilihat

Palembang, Mik – Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumsel Feri Kurniawan meminta kejaksaan segera periksa Ahmad Rizal, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya dikarenakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak wajar.

Menurutnya, penghasilan dari beberapa pasar yang ada di kota Palembang yang di kelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya setiap bulannya paling sedikit Rp. 1,2 Miliar.

“Kalau dikalikan 1 tahun paling tidak 12 miliar di kurangi biaya karyawan, masih bisa setor PAD 6 Miliar  pertahunnya,”katanya, Selasa (14/11/2023).

Kalau setoran tidak mencapai Rp 200 juta, kata dia merupakan hal ini patut diduga dikemanakan sisa PAD. Kalaupun di habiskan untuk membayar karyawan untuk apa menghabiskan uang sebanyak itu untuk membayar orang yang tidak punya pekerjaan.

“Terlalu besar gaji Dirut 50 juta perbulan belum lagi gaji manager yang paling sedikit 15 juta perbulan hanya duduk -duduk saja,”jelasnya.

Untuk itu, Kejaksaan harus segera turun periksa Perumda Pasar Palembang Jaya kemana saja PAD sudah bertahun-tahun tidak menyetor maksimal.

Rasanya tidak mungkin dari beberapa pasar yang ada di kota Palembang setoran di bawah dua ratus juta, dikalahkan oleh satu tempat hiburan.

“Setoran di bawah dua ratus juta, di kalahkan oleh setoran pajak gold dragon,”ucapnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *