JPU Berharap Kepada Majelis Hakim PN Jaktim Objektif Vonis 4 Terdakwa Mafia Tanah

Jakarta, Mediainfokorupsi.com – Perkara lahan sengketa yang beralamat di di RW 11, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan Ketua Majelis, Ardi. Kemarin pada Rabu (15/11/2023) sudah sampai tingkat pledoi dari terdakwa.

Dalam pembelaannya melalui penasehat hukum ke 4 terdakwa, menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah karena tidak memenuhi unsur yang dituduhkan Jaksa Ari Melando pada Rabu, (1/11/2023) lalu yang disebutkan para Terdakwa dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 167 KUHP dengan menuntut hukuman 5 bulan penjara. 

Dijelaskan bahwa telah terjadi 2 obyek yang berbeda, penasehat hukum Edy Wilson Harahap, SH Cs dalam pledoeinya yang dibacakan depan Hakim Ketua Ardi dan Hakim anggotanya johan memohon kebijaksanaannya untuk memvonis bebas kliennya yang terdiri 4 terdakwah masing-masing adalah Syamsul alias Nimo Rudi Nana, Muti dan Ny. Aslamiyah, mengapa minta dibebaskan dari tuduhan jaksa. Karena menurutnya kliennya tidak pernah memasuki atau menyerobot lahan milik pelapor Junus Efendy yang mana Akte Jual Beli (AJB) pada Nomor 422 dapat beli dari Mustafa Kamal, yang lahannya terletak di Rt 01 Rw 07 di jalan Robusta Raya. 

Lahan dengan seluas 1648 m2 itu lokasinya ada kolam renang HS Agung dan Lapangan Futsal. Sedangkan lahan yang dimasalahkan adalah milik Ny. Aslamiyah kakaknya Muti, Nah 4 orang terdakwah itu menempati lahannya sendiri yang dapat dari orang tuanya H. Ghani Bin Kirin sesuai di surat girik C.1596 Persil 24 S1 seluas 2300 m2 asal dari luas 10200 m2 (sudah dibebaskan BKT dan dijual ke yang sekarang milik PDAM seluas 4000 m2) lahan milik Ny. Aslamiyah terletak di Rt 05 Rw 11 kelurahan Pondok kopi, Duren sawit, jakarta timur. 

Ari Meilando, pada Jumat (17/12023) kepada awak media menjelaskan. Bahwa dirinya bersama-sama dengan temen-temen para penegak hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, akan menindak tegas para mafia tanah. Khususnya yang ada di wilayah hukum Jakarta Timur”, ungkapnya.

“adapun terkait dengan tuntutan yang telah diberikan kepada 4 terdakwa yang saat ini tengah masih dalam proses sidang. Tuntutan yang diberikan JPU, tentu itu sudah sangat memenuhi unsur, dan hati nurani mengingat para terdakwa sudah usia lanjut.

JPU menuntut 4 terdakwa 5 bulan penjara itu objektif adalah unsur dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, yaitu memasuki rumah, ruangan, pekarangan orang lain.

“JPU berharap kepada Majelis Hakim”. Bisa lebih objektif dalam menjatuhkan vonis kepada para terdakwa”, tegasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *