Jakarta, Mediainfokorupsi.com – Sidang perkara terdakwa Ngadino (65) dan Poniem (58), dengan Dengan Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang keterangan palsu yang di bawah sumpah, (29/11/2023).
Para Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana, serta para Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka berdasarkan Pasal 233 KUHAP kepada para Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara.
Sebelum JPU Membacakan tuntutan pidana atas para Terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu
Hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah telah merendahkan martabat peradilan.
Hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya terdakwa Ngadino (65) dan Poniem (58) sudah berusia lanjut Para terdakwa belum pernah dihukum.
Berdasarkan uraian dimaksud, kami Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang.
JPU menyatakan dipersidangan supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Menyatakan Terdakwa I NGADINO dan Terdakwa II PONIYEM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara masing -masing selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.
Menyatakan agar para terdakwa segera ditahan,Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah Asli Salinan Putusan Perkara Nomor: 332/Pdt.G/2021/PA.JT tanggal 15 Februari 2021 yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Timur Kelas 1 A.
Dalam surat putusan JPU agar dikembalikan kepada Saksi ANDRI DWI MAULIDA 6 (enam) lembar surat pernyataan cerai yang dibuat SANTOSO sebagai pihak pertama dan ANDRI DWI MAULIDA pihak kedua dan 1 (satu) lembar Fotocopy surat keterangan domisili Nomor 474/130-Ds. 2015/11/2021 yang dibuat.
Dan JPU Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Dan setelah dibacakan nota tuntutan oleh JPU, Majelis hakim menyatakan kepada para terdakwa apakah mau mengajukan pembelaan pribadi atau melalui penasehat hukum, para terdakwa menjawab atas pertanyaan majelis hakim kami akan ajukan pembelaan majelis melalui penasehat hukum dan sidang ditutup.
Selesai persidangan kami awak mediainfokorupsi.com mewawancarai penasehat hukum Suryadi. SH,.Menyatakan atas tuntutan JPU kepada klien kami kami akan mengajukan pledoi.
Dan kami tadi sempat meminta kepada majelis hakim untuk mengajukan pledoi 2 pekan namun majelis hakim memberikan waktu 1 minggu tadi dalam nota tuntutan JPU kalau para terdakwa diminta untuk ditahan tetapi akan dikurangi dengan masa tahanan kota, ungkap Suryadi.