Pekanbaru – Oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi di Riau diduga tidak melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.
Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APII) Rinto Regant Silaban menyebutkan, belakangan harta itu merupakan milik oknum petugas Jaksa tertinggi di Riau inisial EFS.
“Berdasarkan penelusuran kita pada warga setempat sesuai dengan alamat nya, harta tersebut milik EFS. Oknum Jaksa tersebut diketahui memiliki rumah mewah,” Ujar Rinto.
Ketua Presidium itu merincikan, oknum pejabat itu memiliki harta tidak terdaftar di LHKPN berupa rumah mewah, kendaraan mewah Pajero Sport, Kendaraan Jeep tahun 80 an, beberapa kendaraan lainnya serta sejumlah kendaraan berupa sepeda motor yang kerap terparkir di halaman rumahnya yang bernilai fantastis.
Dirinya berpendapat, hal itu menimbulkan asumsi ditengah masyarakat. Sebagai Jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi C Intel Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dengan penghasilan 3 hingga 5 juta rupiah dari negara. Tentunya hal itu sangat tidak masuk diakal jika memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis.
Sebagai sosial control, lanjut Rinto lagi, agar pihak berwenang atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan tindak lanjut adanya temuan harta kekayaan diluar LHKPN tersebut.
“Kita meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terkait harta kekayaan yang dimiliki oleh oknum Jaksa inisial EFS agar masyarakat mengetahui dengan pasti dari mana asal muasal kekayaannya,” Pungkas Rinto.
Dilain tempat, oknum Jaksa inisial EFS dihubungi terkait pemberitaan ini belum memberikan balasan meskipun pesan telah tersampaikan hingga berita ini tayang.