Jakarta, Mediainfokorupsi.com – Sidang perkara 263 Ayat (2) KUHP dengan Terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader (WNA) pada hari selasa tanggal 08 Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari tahun 2022, atau setidak-tidaknya tahun 2022 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jalan Bekasi Timur Raya No.169, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili.
JPU Ari Meilando. SH.,Tutur R.Sagala. SH. Egi.SH membacakan nota dakwaan dipersidangan yang dihadiri oleh terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader.
Terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader
melakukan tindak pidana, “barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.” yang dilakukan dan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut.
Surat Kuasa yang ditandatangani pada tanggal 08 Februari 2022;
Setelah dilakukan pemeriksaan adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Elvina Agustia Cahyani alias Elvina Agustia alias Elvina Agustia Cahyani, S.H. pembanding (KT).
Akibat penggunaan surat palsu tersebut Terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader
mendapat keuntungan berupa penerbitan EPO dan KITAS baru yang dipergunakan untuk mengakhiri sepihak status Direktur Produksi perusahan PT. HIKMAT FASHION lalu Terdakwa dapat mendirikan perusahan Garmen miliknya sendiri.
Akibat perbuatan Terdakwa saksi Hikmat selaku Direktur PT. Hikmat Fashion mengalami kerugian materiil Rp. 246.960.715 (dua ratus empat puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dan $4.650 (Empat ribu enam ratus lima puluh Dolar), karena harus mencari dan menghairing Direktur Produksi baru yang berdampak terhambatnya proses produksi dan kerugian Imateriil diantaranya.
Terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader menghubungi supplier PT. HIKMAT FASHION seolah-olah masih bekerja di PT. HIKMAT FASHION.
Terdakwa menarik karyawan PT. HIKMAT FASHION untuk bergabung dengan perusahaan barunya.
Terdakwa mengaku bahwa perusahan baru miliknya merupakan cabang dari PT. HIKMAT FASHION.
Rusaknya reputasi saksi Elvina sebagai HRD PT. HIKMAT FASHION.
Melihat dari fakta persidangan terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader didampingi oleh memperjemah bahasa Indonesia (translate)namun setelah kami awak media melihat agak ganjil bahwa terdakwa di ruang sel tahanan ngobrol bersama para terdakwa lainnya, terdakwa paseh berbahasa Indonesia.
Persidangan di ketua’i Abdul Rofik. SH. MH., hakim anggota Said Husein. SH.MH Dan Cita Cahyaning Tias.SH.MH.
Dan sidang dilanjutkan pekan depan.