Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) DPW Sumsel meminta KPK turun ke Kota Palembang. Pasalnya, belum lama ini adanya isu terkait fee proyek dan dan pengembalian uang kerugian negara.
“Kami meminta KPK harus turun ke Palembang untuk meluruskan semua ini agar tata kelolah di Kota Palembang berjalan dengan lebih benar dan transparan,” kata Ketua DPW BPI KPNPA RI Feriyandi.
Sebelumnya mengutip dari media massa bawah Inspektorat kota Palembang gencar menagih uang pengembalian kerugian negara kepada kontraktor rekanan PUPR ucap kontraktor N jasa rekanan Pemkot Palembang. (25/1)
“Kami ni ibarat sudah jatuh tertimpa tangga dengan tagihan inspektorat kepada kami atas perintah BPK”, ucap kontraktor N yang tidak ingin disebutkan namanya.
“Kami sudah mengeluarkan uang beli proyek dan biaya admin lebih dari 25% dari nilai kontrak belum lagi untu membayar PPN dan PPH”, lanjutnya.
“Kalau kami juga harus mengembalikan uang negara atas pekerjaan tidak sesuai speks kami tidak punya uang lagi”, jelas kontraktor itu.
“Kami tidak mau mengurangi volume dan speks kontrak kalau setoran tidak terlalu besar atau di bawah 25%”, lanjutnya.
“Kalau tidak setor 25% kami tidak akan dapat pekerjaan dan tidak dapat mencairkan dana kontrak kami”, kata kontraktor itu.
“ToLonglah inspektorat tagih juga kepada orang Dinas yang terima uang kami minimal bagi dua kerugian negara”, pinta kontraktor itu.
“Ini bukan gratifikasi tapi pemerasan kepada kami oleh oknum dinas PUPR dan kalau di tekan terus kami akan lapor dugaan pemerasan oleh ASN PUPR Kota Pelembang”, ujarnya.
“Siapa galak maling volume dan kualitas kalau cukup dana untuk pengerjaan tapi karena potongan besar bagaimana kami berkerja”, tutup kontraktor itu.
Konfirm ke inspektorat kota Palembang di dapat jawaban “Dari total kerugian negara 24 milar tinggal 13 miliar, dan ini terus kita kejar dan progres nya sdh baik”
“Baik pokit anggota dewan juga di kejar dan pihaknya sdh sering melakukan koordinasi demgan PPk”, lanjut inspektur
“Kita tidak ingin PPK dan pihal ketiga berurusan dengan Kejaksaan ke ranah hukum”, ucap Kepala Inspektorta kota Palembaang.
Menutup konfirm Kepala inspektorat menyatakan “Dan ada juga PPK yang membantu mengembalikan uang tersebut”,