Palembang, Mik – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) DPW Sumsel meminta Kejaksaan Agung dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan Eks Gubernur Sumsel Herman Deru terkait kasus Koni Sumsel yang tengah berjalan di PN Palembang. Hal ini dikatakan Ketua DPW BPI KPNPA RI DPW Sumsel Feriyandi kepada awak media.
“kami melihat adanya permintaan hakim untuk menghadirkan Eks Gubernur Sumsel dalam kasus Koni. Oleh sebab itu kami meminta kepada Kejaksaan Agung dan JPU Kejati Sumsel agar menghadirkannya. Menurut kami kehadiran mantan Gubernur Sumsel Herman Deru nantinya akan menjadikan kasus ini segera sekain terang,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Gubernur Sumsel sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pencairan Deposito dan Dana Hibah serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2021.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, Hendri Zainuddin dalam keterangannya mengakui, adanya temuan BPK.
“Saudara saksi selaku ketua KONI Sumsel, terkait anggaran hibah tersebut apa yang menjadi temuan BPK?,” Tanya hakim.
“Ada dua temuan BPK yang tidak sesuai dalam NPHD, yakni bantuan Cabor Rp1,2 miliar dan dana raker Rp1,6 miliar, tetapi itu hanya kesalahan administrasi dan sudah kami dikembalikan yang mulia,” jawab Hendri Zainuddin dalam persidangan, Selasa (6/2/2024).
Akan tetapi saat dipertegas oleh majelis hakim soal dana hibah sebesar Rp25 miliar, Hendri Zainuddin mengatakan pencairannya tanpa proses pembahasan APBD.
“Awalnya kami mengajukan proposal dana hibah ke Dispora Sumsel, namun disetujui pada tahap I Rp12,5 miliar dari APBD. Kemudian pada saat itu kami menghadap Gubernur menjelaskan akan melaksanakan Porprov di Papua tetapi tidak ada anggaran di KONI Sumsel, kemudian tiba-tiba ditahap II cair sebesar Rp25 miliar dari APBD perubahan, pencairan itu tanpa pembahasan dari APBD,” ungkap Hendri Zainuddin.
Mendengar keterangan saksi Hendri Zainuddin, kemudian hakim anggota Ardian Angga meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan Gubernur Sumsel sebagai saksi tambahan.
“Penuntut umum Gubernur jadi saksi tidak dalam perkara ini, kemarin dari Dispora sudah kita periksa sekarang hadirkan sebagai saksi tambahan karena kami akan meminta keterangan Gubernur Sumsel yang telah menyetujui anggaran sebesar Rp25 miliar tersebut,” tegas hakim.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Hendri Zainuddin, majelis hakim sebelum menutup persidangan kembali meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi yang pernah diperiksa untuk dikonfrontir keterangannya, termasuk Amiri Bendahara Umum KONI Sumsel dan Syahrial Oesman terkait dana deposito KONI Sumsel sebesar Rp1 miliar. (Net/SP)