Jakarta,Mediainfokorupsi.com – Sidang perkara pemalsuan surat Pasal 263 Ayat (2) Dengan agenda putusan oleh majelis hakim di PN Jaktim.
JPU Ari Meilando. SH.,Tutur Sagala.SH.MH, dalam dakwaan JPU menjerat Malik Hafian dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Namun JPU menuntut terdakwa Malek Hafian 3 (Tiga)Tahun penjara dengan pasal 263 Ayat (2) KUHP.
“Majelis hakim membacakan surat putusan didepan Terdakwa Malek Hafian dipersidangan,(27/02)
Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu.
Dan yang memberatkan terdakwa Malek Hafian memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak komparatif.
Dan yang meringankan terdakwa Malek Hafian belum pernah dihukum dan sebagai tulang punggung keluarga.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa Malek Hafian 2 (Dua) Tahun penjara dan dipotong masa tahanan terdakwa yang dijalani . Dan terdakwa tetap dalam tahanan.
Sesudah pembacaan nota putusan majelis hakim memberi waktu pada Jaksa dan penasehat hukum terdakwa Malek Hafian, untuk menanggapi atas nota putusan tersebut dan keduanya belum memberikan tanggapan.
Persidangan di ketua’i oleh Abdul Rofik. SH. MH., hakim anggota Said Husein. SH.MH Dan Chitta Cahyaning Tias.SH.MH.
Sesudah persidangan kami awak mediainfokorupsi.com mewawancarai Jaksa penuntut menjawab dalam persidangan menerima atas putusan majelis hakim.
Dan juga penasehat hukum dari terdakwa Malek Hafian diluar persidangan menyatakan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.