BPI Minta Usut Tuntas Keterlibatan Edison pada Kasus PTSL dan Akan Demo Besar-besaran

NASIONAL188 Dilihat

Palembang, Mik – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia akan menggelar aksi demonstrsai besar-besaran terkait kasus korupsi gratifikasi Penerbitan Sertifikat Tanah.

Ketua BPI KPNPA RI DPW Sumsel Feriyandi mengatakan, bahwa pihaknya mendukung Kejaksaan mengungkap kasus tersebut.

“Kami akan menggelar aksi besar-besaran terkait masalah tersebut, kami meminta jaksa untuk mengungkap kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.

Sebelumnya melansir dari SN, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang akan mendalami penyidikan dugaan kasus korupsi gratifikasi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH, Minggu (7/4/2024).

“Untuk dua tersangkanya sudah divonis Hakim. Terkait penyidikannya nanti akan didalami lagi terkait gratifikasi,” tegas Ario.

Sedangkan terkait Edison mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi, dikatakan Ario, untuk saksi tersebut nanti bisa diperiksa lagi.

“Untuk saksi tersebut nanti bisa diperiksa lagi,” tandasnya.

Diketahui, dalam perkara tersebut sebelumnya sudah ada dua tersangka yang telah ditetapkan Kejari Palembang dan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Kedua tersangka yang sudah divonis Hakim tersebut yakni Ahmad Zairil mantan Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Joke mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang, yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Majelis Hakim diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH memvonis terdakwa Ahmad Zairil dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Joke dengan vonis 4 tahun penjara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *