BPI Minta Penegak Hukum Usut Belanja Perjalanan Dinas Semua Lembaga Negara Bermasalah atas Temuan BPK

NASIONAL68 Dilihat

Jakarta,Mik –  Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini dikatakan Ketua INvestigasi BPI KPPA RI Feriyandi

Menurut Feri, ada banyak lembaga Negara yang harus diperhatikan. Bukan hanya Kemtenterian Pertanian saja.

Dikatakannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan ada uang negara sebesar Rp39,26 miliar yang digunakan untuk belanja perjalanan dinas tak sesuai dengan aturan, termasuk perjalanan dinas fiktif. penyimpangan perjalanan dinas tersebut dilakukan di 49 kementerian/lembaga (K/L) pada 2023.

Laporan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 yang diterbitkan BPK pada awal Juni 2024.

“Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39,26 miliar tersebut ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp12,79 miliar,” demikian tertulis dalam laporan LKPP BPK.

Secara rinci, setidaknya terdapat sembilan K/L yang melakukan belanja terbesar menurut kategori terkait perjalanan dinas bermasalah.

Pertama, Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan belanja perjalanan dinas sebesar Rp5,03 miliar. Angka ini merupakan penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Kedua, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan belanja Rp211 juta. Ini merupakan pengadaan tiket transportasi dan penginapan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai dan sesuai ketentuan.

Ketiga, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp7,4 miliar merupakan pembayaran biaya transportasi kepada peserta kegiatan sosialisasi yang tidak dapat diyakini keterjadiannya.

Keempat, Kementerian Dalam Negeri melakukan perjalanan dinas fiktif sebesar Rp2,48 juta, merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.

Kelima, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggunakan dana Rp6,8 juta untuk pembayaran atas akomodasi yang fiktif. Tak hanya itu, BRIN juga menggunakan dana Rp1,5 miliar untuk belanja perjalanan dinas pada satuan kerja Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) yang tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Keenam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp10,5 miliar yang merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara.

Ketujuh, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebesar Rp1,3 miliar, merupakan perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan, serta bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibandingkan dengan bukti yang pengeluarannya.

Kedelapan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp1,1 miliar merupakan perjalanan dinas oleh pelaksana yang tidak seharusnya, serta pertanggungjawaban tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost.

Kesembilan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebesar Rp792,17 juga merupakan kegiatan perjalanan dinas tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah serta pemborosan biaya perjalanan dinas berupa travel charge yang timbul karena kesalahan pegawai dalam pemesanan tiket.

Kesepuluh, Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp571,73 juta merupakan penggunaan daftar pengeluaran riil untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan.

Berikut daftar permasalahan belanja perjalanan dinas 2023 berdasarkan K/L:

Belanja barang belum ada bukti pertanggungjawaban

  • Bapanas Rp5,03 miliar
  • BNPT Rp211,8 juta
  • BP2MI Rp7,4 miliar

Perjalanan dinas fiktif  

  • Kemendagri Rp2,48 juta
  • BRIN Rp6,82 juta

Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran

  • KPU Rp10,57 miliar
  • BRIN Rp1,5 miliar
  • Kemenkum-HAM Rp1,3 miliar

Permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya 

  • Kementerian PUPR Rp1,14 miliar
  • Kementerian PANRB Rp792,17 juta
  • Kementerian Pertanian sebesar Rp571,73 juta
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *