BPI Desak Polda Sumsel Usut Dugaan KKN Terkait Temuan BPK RI TA 2021-2023 di RS Siti Fatima, Diduga Kerugian Negara Mencapai 50 Miliar

NASIONAL204 Dilihat

Palembang, Mik – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) DPW Sumsel menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sumsel, Rabu 19 Juni 2024.

Dalam aksinya BPI KPNPA RI mendesak Polda Sumsel untuk mengusut dugaan KKN di RS Siti Fatima terkait banyaknya temuan hasil audit dari BPK RI.

Menurut Ketua BPI KPNPA RI DPW Sumsel Feriyandi bahwa pihaknya mendapatkan data valid berdasarkan dari hasil investigasi dilapangan bahwa tim kami menemukan penyimpangan dan merugikan keuangan daerah Pelayanan Rumah Sakit (RS) d Tahun 2021, 2022, dan 2023, dengan uraian sebagai berikut :

  1. Tarif pelayanan tidak memiliki dasar hukum yang pasti sebesar Rp 1.369.965.465,00, Tarif pelayanan RS tidak diatur dalam Pergub, Tarif pelayanan RS ditetapkan menggunakan Surat Keputusan (SK) Direktur lebih dari enam bulan.
  2. Terdapat dua jenis tarif layanan untuk pelayanan yang sama Tarif pelayanan RS dikenakan lebih tinggi sebesar Rp 590.986.943,00.
  3. Tarif pelayanan RS dikenakan lebih tinggi dari tarif PergubRSUD mengenakan tarif pelayanan melebihi tarif yang ditetapkan dalam Pergub diantaranya untuk jasa visite dokter, konsultasi dokter, Anti HIV Rapid, exercise ringan, partus, sirkumsisi, Elektroecephalografi (EEG)/rutin,
  4. RSUD mengenakan tarif pelayanan di atas kelas seharusnya, diantaranya terdapat pasien kelas 3 yang dikenakan tarif kelas 1/VIP, tarif IGD dikenakan tarif rawat inap dan tarif dokter spesialis dikenakan tarif dokter subspesialis. Kondisi tersebut mengakibatkan tarif dikenakan lebih tinggi dari seharusnya yaitu sebesar Rp 514.273.283,00
  5. Selain tarif yang ditetapkan berdasarkan Pergub, RSUD juga menetapkan tarif berdasarkan SK Direksi dengan ketentuan hanya berlaku enam bulan.
  6. Hasil pengujian atas pengenaan tarif berdasarkan SK yang tidak melewati enam bulan diketahui bahwa terdapat tarif layanan yang dikenakan lebih tinggi dari SK Direktur sebesar Rp 905.000,00. Tindakan yang dikenakan lebih tinggi dari SK Direktur adalah pemeriksaan swab, rapid antigen dan rujukan sample antigen
  7. Pengenaan tarif yang tidak memiliki dasar hukum yang pasti sebesar Rp 1.369.965.465,00 berisiko penyalahgunaan keuangan daerah.
  8. Pengunaan tarif yang lebih tinggi dari tarif seharusnya berisiko membebani pasien sebesar Rp.590.986.943,00; dan . Tarif pelayanan yang dikenakan lebih rendah dari tarif seharusnya berpotensi kekurangan penerimaan sebesar Rp.375.675.218,20.
  9. Sebanyak 84 data pasien tidak layak klaim ke BPJS sebesar Rp.36.130.150,35
  10. Hasil pemeriksaan dokumen pengajuan klaim dan data SIMRS diketahui terdapat 848 invoice pasien yang tidak diterima Bagian Keuangan/PPAT-RS sebesar Rp1.086.803.228,97 (Sebanyak 142 berkas pasien BPJS Kesehatan, Sebanyak 547 berkas pasien asuransi, perusahaan penjamin, dan rumah sakit Rujukan
  11. 159 berkas klaim yang tidak diajukan ke Kemenkes dikarenakan admin rekam medis tidak menyampaikan berkas pasien COVID19 ke PPAT-RS sebesar Rp 749.795.544,97 sesuai tarif RSUD Siti Fatimah.
  12. 22 pasien pelayanan Hemodialisis (HD) tidak ditagihkan kepada BPJS
  13. Nilai invoice 16 berkas pasien dalam database SIMRS berbeda dengan data klaim yang diajukan kepada asuransi/perusahaan sebesar Rp 47.323.999,68
  14. Pemberian Pembebasan Tarif Layanan RSUD Tidak Tepat dan Membebani RSUD Siti Fatimah Sebesar Rp 2.045.095.042,05
  15. Pemeriksaan rapid antigen/swab untuk direksi/pegawai, pejabat eselon dan keluarga pegawai RSUD, mitra RSUD sebagai syarat perjalanan dinas sebesar Rp 326.160.000,00;
  16. Pemeriksaan MCU, laboratorium, dan pemeriksaan MRI untuk direksi/pegawai/pejabat eselon, keluarga direksi, dan mitra RSUD sebesar Rp.339.247.002,30;
  17. Layanan Rawat Jalan untuk kegiatan khitanan masal, pemeriksaan psikologis untuk calon pegawai, pengobatan untuk keluarga direktur, pejabat dan pegawai RSUD, pejabat pemprov, instansi vertikal serta mitra RSUD sebesar Rp.329.407.088,44;
  18. Penggunaan Rawat Inap VVIP/VIP dan kelas lainnya kepada direksi, keluarga direktur, pegawai, pejabat eselon beserta keluarga, keluarga,pejabat daerah, mitra RSUD, dan  kegiatan operasi bibir sumbing gratis dalam rangkat HUT RSUD Siti Fatimah sebesar Rp 870.302.984,98; dan  Layanan IGD kepada pegawai, pejabat eselon, keluarga inti, dan mitra RSUD sebesar Rp 84.716.519,73.
  19. Dari 2.507 pasien yang mendapatkan keringanan, hanya 57 pasien mengikuti prosedur permohonan persetujuan pemberian keringanan kepada direksi, sedangkan sisanya 2.450 pasien (97,73%) tidak disertai dokumen permohonan persetujuan.
  20. Hasil pemeriksaan atas 57 pasien dengan dokumen permohonan persetujuan diketahui bahwa nilai keringanan sebesar Rp698.112.445,52 terdiri dari Tahun 2021 sebanyak 19 pasien sebesar Rp142.028.321,90, Tahun 2022 sebanyak 22 pasien sebesar Rp396.551.276,06 dan Tahun 2023 sebanyak 16 pasien sebesar Rp159.532.847,56. Pemberian keringanan diberikan sebesar 21% s.d. 100% yang diberikan kepada pegawai, keluarga pegawai, pasien tidak mampu, dan pasien sesuai rekomendasi direksi.
  21. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa terdapat tiga dari 57 pasien yang tidak tepat diberikan keringanan yaitu satu pasien atas selisih tarif antara tarif RS dengan tarif penjamin dan dua pasien hanya melalui rekomendasi direktur tanpa keterangan kriteria penerima keringanan
  22. Memproses penagihan kepada PT RMU atas penurunan harga sewa lahan parkir sebesar Rp.600.000.000,00 dan pembebanan biaya parkir karyawan sebesar Rp.119.625.000,00 dan menyetorkan ke Kas BLUD
  23. Penerimaan dan pengeluaran Honorarium Tim Penanggungjawab Perseptor dan Clinical Instructor/Pembimbing Praktik Klinik/Magang Mahasiswa sebesar Rp.373.952.500,00 tidak diterima secara langsung oleh BLUD; dan Kehilangan potensi penerimaan biaya pelatihan kegiatan praktik klinik/Magang Mahasiswa FK UNSRI minimal sebesar Rp.1.429.900,000,00.
  24. Kelebihan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Sebesar Rp 573.109.670,30
  25. Pembayaran Honor Pengelola Keuangan BLUD Honorarium Pengadaan Barang membebani keuangan BLUD sebesar Rp.1.038.190.000,00;
  26. Kelebihan pembayaran honorarium yang melebihi SBU Provinsi sebesar Rp 204.452.500,00 Memproses kelebihan pembayaran jasa pengambilan dan pengangkutan sampah sebesar Rp1 34.568.280,00 dan menyetorkan ke rekening Kas BLUD; dan Memproses potensi kelebihan pembayaran dengan memperhitungkan pada pembayaran terakhir sebesar Rp 67.113.480,00.
  27. Kelebihan pembayaran belanja internet sebesar Rp 354.089.104,70
  28. Kelebihan Pembayaran Honorarium Pelatih Olahraga Sebesar Rp 257.400.000,00
  29. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 435.121.972,00
  30. Proses pemilihan penyedia jasa melalui tender dilaksanakan tidak secara terbuka dan bersaing, Kelebihan pembayaran pekerjaan pemeliharaan sarana rumah sakit sebesar Rp 1.526.703.626,22
  31. Kelebihan pembayaran pemeliharaan lift tahun 2022, dan 2023 sebesar Rp 353.012.352,76
  32. Kelebihan pembayaran pekerjaan pembersihan ACP tinggi outdoor, kaca tinggi outdoor dan kristalisasi marmer sebesar Rp 296.913.362,14
  33. Pengelolaan Obat, Bahan Medis Habis Pakai dan Bahan Habis Pakai Kebersihan Tidak Sesuai Ketentuan.
  34. Atas beban APBD sebanyak 151 pembelian obat dan BMHP sebesar Rp 1.921.488.172,98; dan Atas beban BLUD sebanyak 1.558 obat sebesar Rp 9.430.262.328,27.
  35. Obat dengan tanggal ED kurang dari dua tahun seharusnya memiliki surat jaminan retur. Namun, hanya 23 dari 1.709 jenis obat yang memiliki surat jaminan retur dengan nilai sebesar Rp 604.429.287,56
  36. Hasil pemeriksaan dokumen pengeluaran obat diketahui bahwa terdapat pembelian dan penggunaan obat tanpa resep elektro. Obat tersebut ternyata digunakan untuk keperluan pribadi karyawan, keluarga inti dan relasi karyawan yaitu sebanyak 507 pemakaian obat sebesar Rp 232.904.860,65. Biaya pembelian dan penggunaan obat untuk keperluan pribadi dan tanpa resep elektro ini secara sistem menjadi beban pada RSUD
  37. Indikasi kerugian daerah atas pembelian dan pengunaan obat tanpa resep elektro serta keperluan pribadi sebesar Rp 232.904.860,65; dan  Nilai persediaan tidak akurat akibat dampak dari selisih.
  38. Selisih kurang bahan habis pakai kebersihan sebesar Rp 1.192.393.917,93.
  39. Pembangunan SIMRS RSUD Siti Fatimah Tahun 2021 s.d. 2023 Tidak Sesuai Ketentuan Kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan sebesar Rp 3.492.852.869,87 Kelebihan pembayaran atas harga satuan pekerjaan untuk upah dan bahan kebersihan sebesar Rp 1.892.005.224,67
  40. ujuan pengadaan untuk memperoleh barang/jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar melalui persaingan yang sehat diantara peserta tender tidak tercapai. Kelebihan pembayaran sebesar Rp5.384.858.094,54
  41. Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Bagi Hasil Hemodialisis sebesar Rp369.063.470,00; dan  Belanja Obat-Obat lainnya (pembayaran belanja obat-obatan pada PT IGM) sebesar Rp 885.173.392,68.
  42. Kelebihan pembayaran biaya personel dan non personel sebesar Rp 2.312.363.238,00 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 743.732.250,00
  43. Hasil pemeriksaan atas pekerjaan pembangunan SIMRS, dokumen kontrak,laporan hasil pekerjaan, dokumen pembayaran, dan konfirmasi kepada tim personel Keterlambatan pekerjaan SIMRS tahun 2021 dan 2022 belum dikenakan denda sebesar Rp 418.725.727,00
  44. Pekerjaan Jasa Konsultan Perencana Penyusunan Masterplan dan Detail Engineering Design Kawasan RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 Kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.860.601.250,02
  45. Belanja Modal atas Sembilan Paket Belanja Aset Tak Berwujud dan Satu Paket Peralatan Rumah TanggaKelebihan pembayaran sebesar Rp 360.030.165,00, Kelebihan Pembayaran Ongkos Kirim Belanja Modal Peralatan dan Mesin Melalui E-Katalog Sebesar Rp 164.526.459,00.

Pembayaran atas Jasa Advokat Konsultasi Tidak Sesuai Ketentuan

            RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan dan merealisasikan Belanja Barang dan Jasa Tahun 2021, 2022, dan 2023 sebagai berikut.

No. Tahun Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) %
1 2021 88.414.763.910.00 109.472.451.614.00 123.82
2 2022 123.249.964.553.00 142.592.338.087.95 115.69
3 2023 196.653.938.366.00 187.339.640.260.73 95.26

Belanja Barang dan Jasa Tersebut dari dana APBD dan BLUD, yang diantaranya merupakan Realisasi Belanja Jasa Advokat RSUD sebesar Rp. 822.000.000.00 dengan rincian sebagai berikut.

No. Tahun SPK Nilai Realisasi (Rp)
1 2021 445/002.c/4.1/RSUD-SF/PKS/1/2021 330.000.000.00
2 2022 445/002/4.1/RSUD-SF/PKS/1/2022 330.000.000.00
3 2023 445/015/41/RSUD-SF/PKS/1/2022 162.000.000.00
Jumlah 822.000.000.00

Sesuai dengan UU 1/2023 (Pasal 604) Setiap orang Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Diancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan;Denda paling sedikit kategori II (Rp10.000.000,00) dan paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000,00).

“Untuk itu kami meminta agar Polda Sumsel memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Siti Fatimah dr S memberikan jawaban temuan BPK tersebut. dalam menjalankan amanah Undang- Undang dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia kami akan terus memantau permasalahan ini hingga tuntas,” kata Feri.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *