BPI Sebut Pidsus Kejari Palembang Makin Ganas: Tak Ada Cela Bagi Pelaku Korupsi

NASIONAL, palembang85 Dilihat

Palembang,Mik – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) DPW Sumsel menilai Kejari Palembang kian ganas dalam melakukan penyelamatan Negara.

 

“Kami sangat mengapresiasi Kasi Pidsus Kejari Palembang yang kian aktif menyelamatkan keuangan Negara. Kami berharap agar seluruh Kasi Podsus Kejari di daerah juga dapat mencontoh Kasi Pidsus Kejari Palembang,” kata Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumsel, Feri yandi.

 

Selaku penggiat anti korupsi, Feri menyebut pihaknya juga akan aktif menyampaikan indikasi korupsi yang ada di Kabupaten Kota yang ada di Sumsel.

 

sebelumnya dimetahui, Oknum teller bank pelat merah di Palembang, Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka dan ditahan karena terlibat korupsi transaksi keuangan. Wanita berinisial WA itu diduga berhasil meraup uang senilai Rp 5,2 miliar.

 

Kabar ditangkap dan ditahannya WA dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario. Menurutnya, WA kini ditahan hingga 20 hari ke depan.

 

“Benar, setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan,” kata Ario seperti dilansir dari detikSumbagsel, Kamis (5/9/2024).

 

Adapun modus WA yakni melakukan setor uang tanpa disertai dengan fisik uang pada bank pelat merah di Palembang pada tahun 2024.

 

“Setelah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan, tersangka WA diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam menyalahgunakan uang kas kantor cabang Palembang dengan cara mentransfer uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024,” katanya.

 

Akibat perbuatannya, bank BUMN tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 5,282,500,000. WA yang pada saat itu menjabat senior frontliner yang ditugaskan sebagai supervisor teller Kantor Cabang Palembang yang tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi.

 

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka, yaitu Primair :Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

 

“Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *