Jakarta, Mediainfokorupsi.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati Yudha Arfandi yang membunuh anak dibawah umur bernama Raden Andante Khalif Pramudityo Atau Dante(6) meregang nyawa anak dari Tamara Tyasmara.
Karena akibat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Yudha Arfandi (33). di kolam renang “Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Yudha Arfandi dengan pidana mati,” kata jaksa penuntut diruang persidangan. (Senin 23/9/2024).
Jaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa menilai Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Dante secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana.
Pernyataan ini sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu sesuai pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Kemudian, Jaksa juga menilai Yudha terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap anak dibawah umur hingga mengakibatkan kematian.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak menemukan adanya tindakan meringankan yang dilakukan Yudha.
Lanjut, perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak dibawah umur dengan cara menenggelamkan didalam kolam renang dan perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian Dante.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim langsung menjadwalkan agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pledoi dari terdakwa maupun kuasa hukum.
Persidangan di ketu’i oleh majelis hakim Immanuel Tarigan. SH. MH dan Hakim anggota Heru Kuntjoro. SH.MH dan Chitta Cahyaning Tias.SH.MH.
Dan disepakati agenda sidang pembacaan pledoi akan dilakukan pada 7 Oktober 2024.