Terbukti Korupsi Rp 1 Triliun, Kades di Sumut Ini Dijatuhi Hukuman penjara 4 Tahun
Medan (MIK-19) – Dikarenakan Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kepala Desa (Kades) Sampali, Percut, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Sri Astuti dihukum 4 tahun penjara. Majelis hakim menilai Sri terbukti korupsi Rp 146 juta terkait penerbitan surat keterangan tanah PTPN-II Tanjung Morawa. Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara......