Kejari Jeneponto Tetapkan Distributor Pupuk Subsidi Tersangka Korupsi Rp 6 M

NASIONAL51 Dilihat

Jeneponto,Mik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi yang menimbulkan kerugian negara Rp 6 miliar. Tersangka merupakan perwakilan distributor pupuk dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Jeneponto berinisial AR.

AR ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto pada Kamis (25/4) malam. AR langsung ditahan di Rutan Jeneponto selama 20 hari terhitung sejak 25 April 2024.

“AR sebagai salah satu distributor di Kabupaten Jeneponto. Ini (peran AR) belum bisa kami buka secara keseluruhannya karena kami masih berproses,” kata Kepala Kejari Jeneponto, Susanto Gani kepada awakmedia, Jumat (26/4/2024).

Susanto menjelaskan, tersangka diduga menjual jatah subsidi pengadaan tahun 2021 untuk kelompok tani di Jeneponto keluar daerah. Bahkan ditemukan ada manipulasi data yang berujung pada kerugian negara.

“Modus dari bukti-bukti yang sudah diperoleh, terdapat penjualan pupuk bersubsidi di luar wilayah yang sudah ditetapkan dan terdapat manipulasi data penjualan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kerugiannya itu sekitar Rp 6 miliar hasil perhitungan kerugian negara,” sebut Susanto.

Bahkan kata dia, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Susanto menegaskan kasus ini menjadi atensi Kejari Jeneponto untuk diusut tuntas.

“Modus ini menjadi perhatian Kejari Jeneponto karena sangat berdampak terhadap petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi, namun disalahgunakan,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *