Penasehat Hukum Terdakwa Reynold.SH & Tim Nyatakan Banding Atas Putusan Hakim 6 Bulan Percobaan Terhadap Bos PT Tjitajam

Jakarta,Mediainfokorupsi.com – Sidang Perkara Pidana Nomor : 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Jahja Komar Hidajat. Dengan agenda persidangan pembacaan putusan oleh Hakim Agam Syarief Baharuddin. SH.MH dan Anggota Nyoman Suharta.SH., Muhammad Djohan Arifin. SH. Panitera Pengganti (PP) Victor. SH. Di PN Jakarta Timur.

Majelis hakim membacakan Nota putusan dalam persidangan didepan terdakwa Jahja Komar Hidayat dan penasehat hukumnya Reynold.SH.& Tim. Sekurang kurangnya, yaitu saksi saksi sehingga administrasi hukum tetap memperkenalkan oleh majelis hakim, karena hal tersebut, dan perbuatan telah selesai dilakukan. Unsur pidananya terpenuhi menurut hukum.

Dan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu/yang dipalsukan yang dapat menimbulkan kerugian orang lain yang dilakukan bersama sama.

majelis hakim tentang tidak berhentinya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tidak mengajukan bukti bukti surat, berkenaan fakta PT Tjitajam, terhadap putusan pengadilan adanya 600 putusan bahwa majelis hakim , bahwa majelis hakim tidak melakukan hukum tetap,baik dari pengadilan hukum maupun tata usaha negara.

Bahwa surat keterangan saksi ELSAGAZALI 19 Agustus 2021 tentang belum ditemukan berita acara RUPS PT TJITAJAM merupakan hal rusial dibuktikan namun berdasarkan keterangan saksi Laurensius sebagai komisaris PT Tjitajam.

Adanya hal hal yang terdakwa bahwa hanya orang yang dapat menjadi kepimpinan
pertanggungjawaban personal kecuali tindak pidana barang siapa yang memikirkan penuntut hukum yang dirilisnya hanya orang yang dapat sesuai dengan pertimbangan majelis hakim pertanggungjawaban personal, kemudian tindak pidana pertanggungjawaban yang dikaitkan oleh siapapun.

Bahwa pengenaan penjara akan ditutup sebagai berikut dilakukan sebagai berikut
1. bahwa terdakwa berusia lanjut dan sudah pernah operasi kantung kemih, sehingga bertentangan satu satunya jalan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa, bahwa munculnya perkara pun digunakan terjadinya gangguan – gangguan pada objek harta kepemilikan PT Tjitajam. sehingga terdakwa untuk mempertahankan hal tersebut dengan pihak lainnya.

Bahwa Peristiwa diatas majelis hakim menetapkan ketentuan pasal 14A hukum pidana terhadap majelis hakim terhadap terdakwa.

Dan apabila dilakukan oleh terdakwa maka masa itu dilakukan tindak pidana, akan menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa sebelumnya dari masa pidana penjara yang ditentukan.

bahwa hukum pidana seterusnya akan mengingat pasal 263 Ayat 2. 55 Ayat 1 Pidana pasal 14 ayat 1 serta mengadili
1. dinyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana secara sengaja dengan memakai yang dapat dilakukan secara bersama sama
2. menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 bulan
3. kecuali jika putusan akhirnya dipersilahkan suatu tindak pidana dalam masa percobaan selama 1 tahun
4. menetapkan masa sebelumnya dari masa penjara
5. fakta komisaris No1-19
6. asli salinan pernyataan fakta hasil PT Tjitajam maupun 12 tanggal 1998 yang dibuat di kantor notaris ELSAGAZALI dikembalikan kepada terdakwa.

kemudian majelis hakim pengadilan negeri Jakarta timur pada hari Senin. Rabu 6 Juli 2022 dalam persidangan kami.

Dan majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa penuntut untuk menyatakan atas nota pembacaan putusan? Jaksa menjawab dalam persidangan pikir-pikir.

Majelis hakim juga memberikan waktu kepada terdakwa Jahja Komar Hidayat dan penasehat hukum? Terdakwa dan penasehat hukum menjawab atas pembacaan nota putusan menyatakan BANDING.

Selesai persidangan kami awak media mewawancarai penasehat hukum Reynold.SH & Tim.Kami menyatakan banding terhadap putusan yang mulia Majelis Hakim kami mengutarakan juga kekecewaan kami terhadap putusan yang diambil majelis hakim, masalahnya sangat sederhana, dimana kami mempermasalahkan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan saksi-saksi dalam BAP yang kemudian dihadirkan didepan sidang, yaitu saksi Laurensius Hendra Soetjipto dan Saksi Agustinus Yusuf Soekantjo mereka itu mencabut BAP- nya didepan sidang.

Sepanjang menyangkut pelaksanaan RUPS pada tahun 1998 mereka awalnya di BAP mengatakan bahwa “Yang memimpin RUPS itu adalah terdakwa” Padahal ketika kita saksikan didepan sidang dan saksi tersebut bersumpah bahwa “Yang memimpin RUPS itu adalah Laurensius Hendra Soetjipto dihadiri oleh Agustinus Yusuf Soekantjo sebagai perwakilan dari Direktur PT. Surya Mega Cakrawala sebesar 90% pemegang saham.ungkap Reynold.

“Jadi hadir semua 100% pemegang saham sama Laurensius 10%. Jadi itu sebenarnya, apa yang dipertimbangkan hakim memutus percobaan ya, itu adalah hukuman percobaan 6 bulan.”

Kami tau ada tekanan yang begitu besar kepada yang mulia Majelis Hakim dalam perkara ini. Kami mencurigai, mensinyalir ada intervensi terhadap perkara untuk melindungi kepentingan pihak-pihak yang mau merampok, mau membajak PT Tjitajam dan lucunya lagi hal yang diperlihatkan Majelis Hakim ini menganggap 9 putusan, bahkan sekarang sudah 10 – 11 Putusan inkrah. Yang memenangkan Klien kami, artinya walaupun 10 putusan inkrah ini yang memenangkan klien kami tidak ada hubungan dengan masalah pidana tapi, siapakah yang berwenang melakukan RUPS pada tahun 1998, yaitu PT Surya Mega Cakrawala selaku pemegang saham 90% dan Laurensius Hendra Soetjipto sebesar 10%. Lah kalau itu sudah 100% pemegang saham dilakukan RUPS dipimpin Hendra Soetjipto kemudian salahnya dimana Yang Mulia?

Reynold menambahkan kami ini sama – sama penegak hukum, tapi kok Yang Mulia ini melihat masalah yang se – simple ini masih menilai yang tidak-tidak terhadap klien kami. Kenapa?Ada apa dengan Majelis Hakim ini? begitu sidang kami menyecar semua pertanyaan kepada saksi – saksi. Yang Mulia membatasi kami dengan cara mengatakan “Sudah, kami sudah paham dengan masalah ini, kami sudah mengerti, kami tau fakta sebenarnya ” Kemudian yang kami tekankan dalam sidang tadi, yang kami Protes “Tidak dihadirkannya saudara Ponten Cahaya Subakti ini kan Perampok sesungguhnya PT Tjitajam, tapi jaksa tidak bisa menghadirkan dengan 1000 alasan seperti : Covid, tidak mau datang, Merajuk.

Apa negara dagelan ini? ini penegakan hukum yang berusaha, tapi tidak apa – apa kami nyatakan bandingkan, kami hormati saja, karena kami menghormati putusan pengadilan, jadi belum ada yang salah hari ini. Kasih tau mereka “TIDAK ADA YANG SALAH!” “MEREKALAH YANG HARUS KITA BUKTIKAN SIAPA YANG BERHAK!” “TIDAK BERPENGARUH PADA HAK KEPERDATAAN KAMI, PAHAM?”
“KAMI MASIH PEMILIK” sudah dilakukan eksekusi jadi cerita apa? mereka berharap saya kalian salah? itu harapan mereka kan? tidak apa – apa kita hormati, kita ikuti, kita jalani. Jangan mereka merasa menang, mereka tidak ada apa – apanya disini kasih tau mereka ya!
Bahwa saya sebagai penasehat hukum “MEREKA BELUM ADA APA-APA DAN TIDAK PUNYA APA – APA TERHADAP PT TJITAJAM, BUKAN PEMEGANG SAHAM, BUKAN PEMEGANG ASET, HANYA MAU MERAMPOK SAJA” kalo bukan merampok apa? mereka bukan tutup Reynold.

(Ali)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *